Surabaya – Fajar Nusantara News, Lagi – lagi UNRAS buruh mengenai UU CIKER PP 35 sering terjadi selama UU OMNIBUS LOW tercipta yang banyak merugikan pihak buruh selama ini. Senin (23/10/2023).
UNRAS buruh mengenai UU CIKER PP 35 yang sangat merugikan pihak buruh masalah pembayaran pesangon hak buruh yang purna tugas di PT.SIMP Surabaya.
UNRAS ini mengacu mengenai pp 35 atau mengenai pesangon yang tidak sesuai PKB PT.SImp Surabaya yang dilakukan oleh PUK SPSI juga bagian dari Organisasi FSP RTMM SPSI yamg diakui oleh Perusahan.
FSP RTMM SPSI menyampaikan kepada seluruh karyawan PT.SIMP tetap menjaga konduktivitas dan produktivitas perusahaan dengan aksi damai dan kondusif.
Orasi UNRAS di depan pintu perusahaan PT SIMP berjalan dengan lancar, damai dan kondusif.
Dalam perundingan tersebut dengan pihak menegemen PT SIMP dan pihak perwakilan dari karyawan yang sudah purna tugas dan PC FSP RTMM SPSI tidak adanya kesepakatan dari tuntutan dari karyawan,tidak sesuai dari PKB PUK PT SIMP.
Menurut keterangan salah satu karyawan PT.SIMP ” saya ini mau minta penuh pesangon saya sesuai PKB PUK PT SIMP, apapun yang di tawarkan oleh pihak menegemen apapun bentuknya saya gak mau ,pihak menegemen juga menawarkan minta win-win solusin saya tetap bersih kukuh minta penuh pesangon sesuai PKB dan semua karyawan yang Purna Tugas atau karyawan yang mau purna tugas agar dapat pesangon sesuai PKB PUK PT SIMP.” Tegasnya bapak berinisial S karyawan PT SIMP yang Purna Tugas. (Syt/Sf)