Sampang – Fajar Nusantara News, Kejaksaan Negeri Sampang menetapkan Sofrowi selaku Bendahara Desa Gunung Rancak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial,pihaknya diharuskan wajib lapor selama 7 hari sekali ke Kejaksaan Negeri Sampang.(06/01/2024)
Hal tersebut diutarakan oleh Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang. Bahwa Bendahara Desa bernama Sofrowi Tersangka korupsi bansos wajib lapor seminggu sekali. “Iya mas Bendahara Desa Gunung Rancak wajib lapor seminggu sekali,” kata Wahyudi.
Achmad Wahyudi juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan ialah Tersangka. Aman tidak mungkin lari.
“Aman Tersangka-nya ada mas, wajib lapor kok mas,” terangnya kepada wartawan.
Disinggung terkait penetapan Tersangka lain pihaknya mengungkapkan. Bahwa sebentar lagi dan harap bersabar.
“Mohon bersabar. Sebentar lagi masih nunggu dari ahli, tinggal selangkah lagi,” ungkapnya.
Sementara itu Saody pelapor kasus korupsi Desa Gunung Rancak. Meminta pihak Kejaksaan Negeri Sampang, agar secepatnya menetapkan Tersangka lain.
“Kejaksaan Negeri Sampang. Harus segera menetapkan Tersangka lain, karena tidak ada yang namanya kasus korupsi itu sendirian. Itu pasti berjemaah artinya bekerjasama satu sama lain,” ucapnya.
Saody juga menegaskan. Bahwa meminta kepada Kejaksaan Negeri Sampang, agar segera mengamankan Sofrowi. Jangan sampai berkeliaran di luar.
“Kejaksaan Negeri Sampang. Harus segera mengamankan Sofrowi, jangan dibiarkan berkeliaran di luar, Kejari Sampang harus tegas.” pungkasnya. (Ir)