Sampang – Fajar Nusantara News, Adanya pemberitaan dari Media Online Trankonmasinews.com yang berjudul “Ikut Nawar LPSE Preservasi Jalan Kedungdung Bringkoning, PT Jati Wangi Tak Layak Jadi Pemenang” dianggap melenceng dari kaidah jurnalistik oleh Bahri, kuasa hukum H Nuri dan juga PT Jati Wangi, jurnalis Trankonmasinews, Faris Reza Malik angkat suara perihal tudingan terhadap dirinya, Jumat (26/04/2024)
Faris mengatakan bahwa berita yang dirinya buat adalah produk jurnalistik, jika dikatakan tidak sesuai kaidah jurnalistik silahkan hubungi dirinya.
“Kenapa berita yang terbit di link Trankonmasinews dianggap melenceng dari kaidah jurnalistik, itu saya sudah melakukan konfirmasi ke beberapa pihak dan berdasarkan investigas juga,” kata Faris.
Faris menjelaskan jika beritanya dianggap melenceng dan butuh hak jawab silahkan hubungi dirinya bukan koar-koar di media lain.
“Kalau memang butuh hak jawab silahkan hubungi saya, kok malah koar-koar di media lain. Seakan-akan mau mengadu domba antar jurnalis, padahal Bahri itu punya nomor telepon saya lho,” tutur Faris dengan nada lembut.
Dia juga menambahkan bahwa dirinya adalah seorang jurnalis Indonesia yang patuh terhadap kode etik jurnalistik.
“Saya ini patuh terhadap kode etik jurnalistik, jadi tidak pernah menyebarkan berita bohong. Insyaallah berita yang sudah saya tulis berdasarakan fakta serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” terang Faris.
Faris juga mengungkapkan bahwa dia telah melakukan konfirmasi ke nomor PT Jati Wangi yang tertera di google dan juga kuasa hukumnya.
“Saya sudah melakukan upaya konfirmasi ke PT Jati Wangi namun sayang nomornya tidak aktif dan juga sudah melakukan konfirmasi ke Bahri selaku kuasa hukumnya. Namun, Bahri enggan menjawab beberapa pertanyaan yang saya lontarkan. Dia hanya berulang kali berkata bahwa ketemu langsung, biar sama-sama enak,” jelas Faris.
Terakhir Faris Reza Malik menegaskan. Bahwa dirinya adalah wartawan konstituen Dewan Pers yang mematuhi kode etik jurnalistik.
“Saya ini adalah wartawan konstituen Dewan Pers. Jika ada karya berita saya melenceng dari kaidah jurnalistik, silahkan hubungi saya jika perlu laporkan saya ke Dewan Pers. Lagian kalau berita saya dianggap tidak benar kan bisa memberikan hak jawab,” imbuhnya.
Sebelumnya kuasa hukum PT Jati Wangi dan H. Nuri Ahmad Bahri di beberapa media mengatakan akan melakukan somasi kepada kedua media yaitu sorotanpublik.com dan Trankonmasinews karena kedua pemberitaan tersebut dianggap sepihak dan tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi kepada kliennya.
Meski begitu dikutip dari media sknteropong.com dalam artikel tersebut menyebut bahwa H. Nuri masuk didalam jajaran pengurus PT Jati Wangi yaitu sebagai komisaris diperusahaan kontraktor tersebut, sementara direktur PT Jati Wangi dijabat oleh M Galih Raka Prastio.
Berikut kutipan media sknteropong.com yang menyebutkan bahwa H. Nuri masuk dalam jajaran PT Jati Wangi.
“Melalui kuasa hukumnya H Ach Bahri MH, H Nuri, Komisaris PT Jati Wangi Jawa Timur, melakukan somasi terkait adanya pemberitan sepihak yang sempat di terbitkan oleh Media Suara Publik.com,” tulis artikel sknteropong.com yang terbit pada 25/04/2024. (Ir)