Sampang – Fajar Nusantara News, Ratusan aksi massa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sampang meminta pihak Kejari untuk melakukan proses hukum terkait adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang terjadi di Desa Gunung rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. (06/12/2023).
Pantauan awak media di lapangan, masyarakat yang tergabung dalam, Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB), membawa karangan bunga sebagai bentuk apresiasi pada pihak kejari Sampang karena sudah menetapkan satu tersangka sofrowi, yang tidak lain adalah bendahara Desa Gunung rancak.
“Sebagai bentuk apresiasi kami pada pihak Kejaksaan Negeri Sampang, kami masyarakat Desa Gunung Rancak membawa karangan bunga sebagai bentuk apresiasi kami pada pihak kejaksaan negeri karena sudah menentukan satu tersangka yaitu Sofrowi selaku bendahara Desa.” Kata korlap aksi massa
Selain itu kami juga meminta pada pihak Kejaksaan Negeri Sampang agar menetapkan Kades Gunung Rancak Muhammad Juhar dan kawan-kawannya yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa(DD) 2020 juga ditetapkan sebagai tersangka.” Ucap Hanafi sebagai korlap (AMSB).
Hanafi, Juga meminta pada pihak Kejaksaan Negeri Sampang agar menandatangani pakta Integritas sebagai bentuk komitmen pihak Kejari Sampang dalam penanganan Kasus dugaan tindak pidana Korupsi BLT-DD sebesar 260 juta rupiah, berikut isi dari Pakta integritas yang ditandatangani oleh pihak Kejari.
1.Atas nama instansi Kejaksaan Negeri Sampang, saya menyatakan,bahwa pada konteks penegakan hukum tetap tegak lurus dan akan tetap mengusut tuntas kasus korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai(BLT-DD) Tahun anggaran 2020 di Desa Gunung Rancak.
2.bahwa memastikan asas” DOMINUS LITIS” hanya dimiliki jajaran Kejaksaan Republik Indonesia(RI) yang merupakan kompetensi absolut sehingga tidak ada mundur bagi Tim penyidik Kejari Sampang untuk terus menindaklanjuti perihal kasus korupsi BLT-DD Gunung Rancak.
3. Bahwa akan segera menahan tersangka Sofrowi selaku Bendahara Desa Gunung Rancak.
4. Bahwa penetapan Tersangka lainnya, selain Sofrowi selaku Bendahara Desa Gunung Rancak,akan segera diumumkan. Serta akan segera dilakukan proses limpah ke Pengadilan Tipikor di Juanda Jawa Timur.
Setelah penandatanganan Pakta Integritas yang di tanda pihak Kejaksaan Negeri Sampang melalui satrio selaku kasi pidsus, massa akhirnya membubarkan diri. (Ir)