Diduga Yayasan MI Assunjaniyah Ketapang Lakukan Praktek Pungutan Liar (Pungli)

Sampang – Fajar Nusantara News, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Walaupun sudah ada himbauan seperti itu dari pemerintah, tapi hal ini diduga tidak berlaku pada yayasan MI Assunjaniyah yang beralamatkan di Dusun Nyamplong, Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Praktek dugaan pungutan liar pada peserta didik akhir yang terjadi di ruang lingkup Kementrian Agama Sampang, terbongkar setelah ada salah satu wali murid yang tidak berkenan disebutkan namanya mengadukan kejadian itu pada pihak media Fajar Nusantara News, bahwa Ijazah anaknya sampai saat ini masih belum diberikan oleh pihak yayasan karena belum melakukan pelunasan.(29/08/2024)

“Sampai saat ini sudah hampir tiga tahun ijazah anak saya masih ditahan oleh pihak sekolah MI Assunjaniyah, yang berdomisili di Desa Rabiyan, lantaran tidak membayar biaya pelunasan Ijazahnya dan kami cuma diberikan selembaran kertas Surat Keterangan Lulus tahun pelajaran 2021/2022.”

“Dalam satu kelas saja, ada beberapa ijazah yang ditahan, saya mewakili wali murid yang lainnya, bahwa untuk mengambil ijazah itu ada biayanya, dengan tebusan ijazah itu bermacam-macam, variasi ada yang diminta ( 700.000 hingga sampai 500 ribu ).” Ungkapnya dengan nada penuh kesal.

Setelah awak media mencoba mengkonfirmasi pihak sekolah, Rohim selaku Kepala Sekolah MI Assunjaniyah terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di lembaganya, pihaknya mengatakan, “Kalau pengambilan ijazah free pak, tapi kalau pembayaran Haflah itu emang kesepakatan dari dewan guru dan wali murid, karena hampir salah paham tentang pembayaran Haflah, karena disini pembayaran Haflah boleh dibon dan dibayar setelahnya.” Katanya.

Setelah awak media menanyakan alasannya kenapa pihak sekolah menahan ijazah siswa yang masih belum melakukan pelunasan.?

“Mohon maaf pak, dari pihak lembaga tidak ada yang menahan, bahkan lembaga juga kerepotan dengan ijazah apabila tidak diambil, karena itu tanggung jawab kami, dan untuk 2 tahun ini alhamdulilah lulusan MI Assunjaniyah meneruskan sekolah di satu lembaga. Lebih jelasnya sampean menghadap sama ketua yayasan pak, kalau saya hanya sebagai staf.” Imbuhnya.

Masih kata Rohim, “Setahu saya pak lembaga Assunjaniyah didirikan karena untuk mengangkat anak-anak yang kurang mampu, jadi menurut saya tidak mungkin menahan ijazah sebab ada pembayarannya, karena itu akan menjadi penghambat atas tercapainya cita-cita anak didik kami.” Pungkasnya (Ir)