Surabaya – Fajar Nusantara News, Sebagaimana kita ketahui, dalam waktu dekat ini DPR RI dan pemerintah akan membahas pengesahan tentang RUU penyiaran, dalam draft RUU penyiaran terdapat pasal-pasal yang berpotensi bemberangus kebebasan pers dalam menggali dan menyampaikan informasi ke publik, sehingga kebijakan itu dianggap ‘Menodai’ apa yang sudah diamanahkan oleh Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Rabu 29/05/2025.
Massa yang terdiri dari kelompok Jurnalis dan Mahasiswa di Surabaya dengan tegas menolak dan menuntut untuk membatalkan seluruh pasal di RUU penyiaran tersebut, kami menilai demokrasi tanpa kebebasan pers, sebab mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat.
Selanjutnya menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. sebab pasal tersebut berpotensi digunakan untuk menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis kepada masyarakat.
Aksi Jurnalis dan Mahasiswa dari Surabaya menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen yang dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik dan menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif, sanksi yang tidak proposional, akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers, organisasi pers dan kebebasan pers.
Menuntut DPR RI dan pemerintah untuk segera merevisi menyeluruh pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dewan pers, organisasi pers dan masyarakat sipil.
Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.(Suyanto)