Surabaya – Fajar Nusantsra News, Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada hari Sabtu 11/11/23 sekira pk 13:00 Wib telah mengamankan 1 tersangka dalam peredaran narkotika jenis Sabu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina melalui Kasatnarkoba AKP Akhmad khusen S.H. MH menerangkan bahwa pada hari Sabtu 11/11/23 anggota satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap di dalam rumah jl Griyo Mapan Utara Sidoarjo, dengan 1 tersangka yang berinisial TMH (43) th perempuan.
Pada saat penggeledahan Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu siap edar dengan di kemas klip plastik kecil 4 (empat) buah dan 2 (dua) klip besar. dengan berat total (21,82) gram, jelas AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H.
Selain Sabu anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga menyita barang bukti berupa timbangan digital dan 2 buah Hand Phone, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, tambah kasatnarkoba.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina melalui kasatnarkoba AKP Akhmad Khusen menegaskan bahwa dalam memberantas peredaran narkotika dan sejenisnya akan kami tindak dengan tegas,
Untuk tindak kejahatan dalam peredaran narkotika pelaku TMH dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider, pasal 112 ayat (2) UU RI no35 tahun 2009 tentang narkotika.(Sunyoto/Saiful)