Surabaya – Fajar Nusantara News, Aksi Demo LSM Malpekat ke Pemerintah kota Surabaya guna mempelajari dasar acuan OPD (Oraganisasi Perangkat Daerah) yang berada di lingkungan Pemerintah kota Surabaya, Rabu 3/07/24.
Dasar acuan organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemkot Surabaya dalam pandangan kami adalah sebagai berikut : OPD sendiri diduga melanggar ketentuan hak jaminan sosial para pegawai Outsorcing dalam bentuk surat perintah kerja yaitu Permendagri No. 15 tahun 2023 pasal 145- 146 dimana Pemkot Surabaya hanya mengikutsertakan 20 ribu padahal infonya dari Dinas Kepegawaian jumlah pegawai Outsorcing 24 ribu serta ketentuan Permendagri tersebut 4 program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua & jaminan pensiun.
Dalam Perwali No. 8 tahun 2023 dalam pandangan kami betul ada pasal kebutuhan tenaga kerja. kebutuhan tenaga kerja dalam pandangan kami telah diatur oleh Kemenpan-RB yakni berdasarkan analisis beban kerja dimana ABK ini masih menurut aturan kemenpanRB ini peruntukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Disisi lain sekretariat dewan DPRD Kota Surabaya yang juga melakukan SPK pada sebagian pegawai DPRD namun sayangnya sekretariat dewan justru berlaku seolah-olah sebuah perusahaan penyedia jasa pekerja, jelas preseden yang buruk sang walikota yang mengeluarkan anggaran pada Sekretaris Dewan ini.
Artinya Walikota Surabaya selaku pemangku jabatan patut diduga penyalahgunaan jabatan dan wewenang yqng tidak sesuai ketentuan tersebut diatas serta lalai dalam menerapkan Permendagri No. 15 tahun 2023. (Syt)