Miris Bisnis Solar Subsidi Ilegal Nyaris Tak Tersentuh Hukum Yang Sangat Merugikan Rakyat Kecil Dan Negara

Gresik – Fajar Nusantara News, Bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi diselimuti operasional perusahaan resmi diduga berkeliaran di Jawa Timur kususnya daerah gresik . Para spekulan nakal diduga menjadi kaki tangan penjualan solar subsidi berkedok industri.

Modusnya spekulan ini membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi alias tangki siluman seharga Rp6. 800 per liter. Kemudian para spekulan ini menjual kembali solar subsidi yang didapatnya itu kepada penampung dengan harga sekitar Rp7.000 – Rp8.500.

Selanjutnya, penampung solar subsidi menjual kepada pengusaha ilegal berkedok perusahaan resmi dengan harga Rp9.700-Rp11.000. Perusahaan resmi ini lantas menjualnya kembali ke perusahaan tambang atau kontraktor perkebunan dengan harga yang lebih murah dari solar industri. Yakni di kisaran harga Rp. 13.000 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Bisnis jual beli solar subsidi untuk industri ini diduga sudah lama berlangsung. Para pengusaha perusahaan resmi berkedok solar industri padahal diduga menjual solar subsidi yang didapat dari spekulan dan pengepul tersebut sampai dengan ini nyaris tak tersentuh hukum.

Misalnya dugaan PT Cahaya Empat Putra membeli dari Sdr. Ridwan dan Sdri. Meme mengambil dari lapak Minyak ambil di daerah lapak Situbondo, kemudian di setorkan ke PT Cahaya Empat Putra di wilayah Gresik, dari situ kemudian ketahuan oleh awak media yang sedang bertugas di lapangan, dan awak media menanyakan kepada sopir ini solar dari mana, lalu si sopir menjawab dengan tegas “dari H. Ridwan” Pungkasnya, Dan team awak media merekam aktifitas mereka sebagai bukti bahwa benar benar masih marak dengan adanya bisnis solar subsidi di jual ke PT Resmi. Dari bisnis ini jelas jelas Negara sangat di rugikan.

Kemudian pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga telah memberikan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

“Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut tentunya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” .

Bahwa Pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Terkait bisnis ilegal seperti ini dapat pula melanggar ketentuan Pidana bahkan apabila terindikasi terdapat kerugian Negara maka dapat ditindak tidak hanya oleh pihak Kepolisian namun bisa ditindak oleh Kejaksaan dan/atau KPK jika ada indikasi tindak pidana korupsi. ( DN )