Sampang – Fajar Nusantara News, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disebut KPPS termasuk salah satu petugas yang berperan besar dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Lantas berapa nominal gaji petugas KPPS? Berikut informasinya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS Pemilu dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang. Ketujuh orang tersebut terbagi menjadi satu ketua dan enam anggota. Kira-kira berapakah gaji petugas KPPS Pemilu 2024?
Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024?
Dijelaskan laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang terbilang besar dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019. Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yaitu:
Rp 1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024, Rp 1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024
Untuk diketahui, besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp550.000 untuk Ketua KPPS, dan Rp500.000 untuk anggota KPPS.
Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024
Masih dijelaskan oleh laman KPU, masa kerja KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPPS lalu dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara. Adapun periode pendaftaran hingga masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023 Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023 Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023 Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023 Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023 Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024 Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024 Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024 Selain mengetahui gaji dan masa kerja KPPS, calon pendaftar juga perlu mempertimbangkan tugas dan wewenang petugas KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, KPPS memiliki tugas untuk:
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS; Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, tugas-tugas KPPS Pemilu diatas dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Selain tugas yang wajib dilaksanakan tersebut, berdasarkan PKPU tersebut ayat 3, KPPS Pemilu 2024 juga memiliki wewenang untuk:
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan wewenang tersebut, KPPS wajib melakukan beberapa hal, yakni:
Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Itulah seputar informasi mengenai petugas KPPS Pemilu 2024, Semoga bermanfaat!!! (Ir)