Surabaya – Fajar Nusantara News, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina melalui kasatreskrim AKP Arif Rizky bahwa anggota unit Reskrim Polres Pelabuhan tanjung perak surabaya telah menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP.
Dijelaskan pada hari rabu tanggal 7/6/23 petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima laporan terkait pencurian dengan pemberatan.tutur AKP Arief.
Kemudian anggota dari unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan terhadap barang bukti melalui rekaman CCTV serta mengumpulkan informasi dari warga sekitar yang tak jauh dari sekitaran TKP di jl Kalilom Lor Indah gang Anggrek Surabaya ungkap arief.
Dari hasil penyelidikan kemudian anggota Satreskrim melakukan penelusuran dan pada hari rabu sekitar pk 20:00 wib anggota unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menuai hasil dengan berhasil menangkap 1 (satu) tersangka yang berinisial OP (24) th laki-laki dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan tersangka bekerjasama dengan 2 temanya RH dan RH belum tertangkap (DPO). tambah AKP Arief.
barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna abu-abu.
(Efendi/Saiful)