Tersangka Pencabulan Dua Bocah Dibawah Umur, Amir Kades Kuro Masih Bebas Berkeliaran

Lamongan – Fajar Nusantara News, Membutuhkan waktu satu tahun tiga bulan lamanya, sejak laporan dilayangkan pada (23/05/2023) ke Polres Lamongan.

Akhirnya Moch. Amiruddin Kepala Desa Kuro, Kecamatan Karangbinangun, di tahun 2024 ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kades Amirudin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan terhadap dua bocah dibawah umur.

Kedua korban tersebut merupakan anak dari istri sirinya sendiri, warga asal Melaten, Kelurahan Jetis. Kecamatan kota.

Namun dalam perjalanan kasus yang ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Lamongan ini ada hal yang menarik untuk diungkap.

Sebab, berdasarkan data, kasus dugaan pencabulan dua bocah dibawah umur dengan nomor laporan: LP-B/147/V/2023/SPKT POLRES LAMONGAN, tersebut.

Meski, Kepala Desa Amirudin sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas P21 juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak 05 Juni 2024.

Namun sungguh ironis sekali, justru tersangka Kades Kuro Amirudin masih dibiarkan bebas untuk menghirup udara segar dan sampai saat ini tak kunjung dijebloskan ke penjara.

Entah apa penyebabnya, yang jelas kenyataan ini tentunya sangat menyayat hati ibu dan keluarga korban dugaan pencabulan tersebut.

Masalahnya, selama ini keluarga korban sangat berharap Aparat Penegak Hukum Lamongan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kami meminta Tersangka Kades Amirudin segera ditahan, dan memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, IPDA Sunaryo Kanit PPA Polres Lamongan serta penyidik Brigadir Fiki Adibah dan Kejaksaan Negeri bidang tindak pidana umum (Pidum) belum bisa dikonfirmasi.

Sementara, terkait perkara ini, selain mengecewakan keluarga korban, juga menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Yang mana, penanganan Kasus Dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Kades Amirudin ini, salah satu bukti kebobrokan kinerja aparat penegak hukum di Lamongan.

“Hukum seolah hanya tajam pada rakyat kecil yang melanggar hukum saja, namun tidak bagi mereka yang punya uang untuk membeli pasal,!” tegas beberapa masyarakat.

Dilain waktu, menurut beberapa pakar hukum, menegaskan tidak ditahanya tersangka Kades Kuro Amirudin tersebut sudah diluar kelaziman.

“Seharusnya, perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur ini benar-benar ditangani secara serius dan profesional, apalagi korbannya lebih dari satu,” tandasnya.

Maka terkait perkara ini, diharapkan aparat penegak hukum Lamongan, khususnya Kejaksaan Negeri Lamongan agar segera melaksanakan Tahap 2, dan segera eksekusi tersangka Amir Kepala Desa Kuro tersebut.

Agar masyarakat percaya, jika kinerja aparat penegak hukum di Lamongan dalam menangani semua kasus selama ini benar-benar profesional dan tidak ada main mata. (Dain)