Surabaya – Fajar Nusantara News, Sejumlah warga pada Kamis (27/072023) pagi, mengawal Samu’in memasuki propertinya di Jalan H.R Muhammad kecamatan Dukuh Pakis – Surabaya.
Aksi pengawalan tersebut tekait dengan penetapan putusan Pengadilan Negeri surabaya, tanggal. 21 penbruari 2022.
No. 76/EKS/2020/PN Sby jo.
No. 138/Pdt.G/2016/PN Sby jo
No. 285/PDT/2017/PT.Sby
Perkara tersebut terkait dengan sengketa lahan di Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.
“Sertifikat tanah adalah bukti otentik yang sempurna dan tidak perlu dipertanyakan lagi keabsahannya. Apalagi didukung dengan bukti-bukti lainnya,” kata Ridwan, tokoh masyarakat.
Ditunggu sampai siang juru eksekusi pengadilan negeri Surabaya tidak kunjung datang untuk membacakan putusan eksekusi tersebut, akhirnya kita semua menuju ke pengadilan negeri Surabaya untuk mensupport pihak PN untuk tidak ragu, Meskipun Samu’in ini sebagai warga miskin, ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Kita harus mengawal putusan ini sehinga yang menjadi hak Samuin seorang warga miskin bisa terlindungi sesuai hukum di republik Indonesia, ujar H. Ajib tokoh masyarakat Surabaya.
Untuk mendapatkan haknya Samuin ini telah berjuang selama belasan tahun lewat pengadilan dan sudah ada putusan inkrah untuk dikembalikan haknya sebagai pemilik lahan/tanah tersebut,
Kami sebagai tokoh masyarakat, mengawal Samuin, setelah sekian lama lahan ini dikuasai orang, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Samu’in sebagai pemilik sah. dalam hal ini kami berpesan kepada siapapun khususnya kepada Pengadilan untuk tidak perlu ragu memutuskan yang benar meskipun Samu’in warga miskin, pungkas Sutrisno Budi S.H. (Tik)